Bagi para pengusaha produk olahan pangan, terutama yang berskala industri kecil dan menengah (IKM atau UKM), kepemilikan SPP – IRT atau Sertifikat Produk Pangan – Industri Rumah Tangga ini sangatlah penting. Mengapa ? .

Kepemilikan No PIRT  bagi UKM olahan pangan yang kemudian di ”proklamirkan” dalam kemasan produk, setidaknya memberikan jaminan atau kepercayaan bagi calon Konsumen maupun Toko atau Supermarket tentang produk yang ditawarkan. Hal ini karena sebelum mendapatkan SPP – IRT tersebut, para pengusaha UKM terlebih dahulu dilatih atau diberikan penyuluhan tentang cara produksi pangan yang baik (CPPB).

Antara lain meliputi keamanan pangan, cemaran dan kontaminasi silang pada produk olahan pangan, teknologi produksi olahan pangan, managemen usaha, dll. Pendek kata, setelah mengikuti penyuluhan tersebut, para pengusaha olahan pangan semakin sadar dan bertanggung-jawab akan pentingnya memberikan layanan produk olahan pangan yang baik kepada konsumen, baik dari aspek kualitas produk maupun dari aspek keamanan pangan.

KANIKAN - Memberikan jaminan mutu dan kualitas yang baik, karena sesuai dengan komitmen kami "Memberikan Kontribusi Yang Baik Bagi Konsumen (Pencinta Ikan Asin) Merupakan Syarat Mutlak". hal itulah yang mendorong kami untuk selalu menjaga kualitas baik mulai dari bahan baku sampai proses finishing ikan asin.

Berikut salah satu bukti bahwa kami peduli pada konsumen.
Bukti Sertifikat P-IRT. By KANIKAN

Bukti Hasil Pemeriksaan Kandungan Ikan Asin Aman Bagi Konsumen. By KANIKAN




0 komentar :

Post a Comment

 
KANIKAN © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top